Putusan PT PEKANBARU Nomor 11/PID.B/2022/PT PBR |
|
Nomor | 11/PID.B/2022/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Didiek Riyono Putro |
Hakim Anggota | Iman Gultom, Breris Sudjarwanto |
Panitera | Efrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENOLAK PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM DAN PERMINTAAN BANDING PENASIHAT HUKUM TERDAKWA I DAYU DARMAWAN ALIAS DAYU BIN IRWAN; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR NOMOR 328/PID.B/2021/PN RHL, TANGGAL 16 DESEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA-TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA-TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA-TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DIMANA DI TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menolak permintaan banding Penuntut Umum dan permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa I Dayu Darmawan alias Dayu bin Irwan; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 328/Pid.B/2021/PN Rhl, tanggal 16 Desember 2021, yang dimintakan banding; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa-Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa-Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa-Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dimana di tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,- (Dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.B/2022/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 11/PID.B/2022/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID.B/2022/PT PBR
Statistik8734