Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 227-K/PM.III-19/AD/XI/2021 |
|
Nomor | 227-K/PM.III-19/AD/XI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Subordinasi |
Kata Kunci | Insubordinasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rhubi Iswandi Trinaron, Br Hakim Anggota Mokhamad Zainal Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Menyatakan para Terdakwa tersebut diatas yaitu : Terdakwa 1 : Sutriyo, Serda NRP 31970521310676 Terdakwa 2 : M. Arif, Kopda NRP 31990586801178 Terdakwa 3 : Budi Tarigan, Serda NRP 31960022360874 Terdakwa 4 : Suyono, Sertu NRP 31990159950479 Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Insubordinasi dengan tindakan nyata yang dilakukan lebih dari dua orang secara bersatu yang mengakibatkan luka?. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa 1 : Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan sesuatu perbuatan pidana atau Terpidana melakukan pelanggaran disiplin yang tercantum di dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan habis. Terdakwa 2 : Pidana : Penjara selama 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan sesuatu perbuatan pidana atau Terpidana melakukan pelanggaran disiplin yang tercantum di dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan habis.. Terdakwa 3 : Pidana : Penjara selama 2 (dua) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan sesuatu perbuatan pidana atau Terpidana melakukan pelanggaran disiplin yang tercantum di dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan habis. Terdakwa 4 : Pidana : Penjara selama 2 (dua) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan sesuatu perbuatan pidana atau Terpidana melakukan pelanggaran disiplin yang tercantum di dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 2 (dua) lembar Visum Et Repertum a.n Sertu Timson Sitinjak; b. 1 (satu) lembar poto TKP Tindak Pidana Insubordinasi; dan c. 1 (satu) unit poto Luka Sertu Sitinjak. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah : Terdakwa 1 sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 227-K/PM.III-19/AD/XI/2021.zip
- Download PDF
- 227-K/PM.III-19/AD/XI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 227-K/PM.III-19/AD/XI/2021
Statistik245122