- Menyatakan Terdakwa Yopi Candra als Yopi Bin Mazril terbukti diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?NARKOTIKA sebagaimana didakwa didalam surat dakwaan Ke-dua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Yopi Candra als Yopi Bin Mazril selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) Paket Narkotika Gol I jenis Ganja dibungkus kertas warna coklat (dengan berat bersih 5,20 Gram dipergunakan seberat 5,20 gram untuk pengujian laboratorium di BPOM Bengkulu sedangkan sisanya seberat 3,7718 gram digunakan untuk pembuktian dipersidangan)30 (tiga puluh) lembar kertas warna coklat di duga pembungkus Narkotika Gol I jenis Ganja. 5 (lima) lembar kertas warna coklat yang sudah dipotong diduga pembungkus Narkotika Gol I jenis Ganja, 1 (satu) buah tas sandang. Haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa; 1 (satu) unit Handphone Android merek Redmi warna biru dengan simcard 0852-6313-8845 dan 0831-8313-0972.Haruslah dinyatakan dirampas untuk negara ;
- Menetapkan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lma ribu rupiah).
Putusan PN BENGKULU Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Purwanti, Shbr Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Iskandardinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2022/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2022/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Statistik4020