- Menyatakan Terdakwa I Joni Saputra bin Maulana dan Terdakwa II Perdiansyah alias Perdi bin Damiri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa pengakapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, No.Pol. D-3802-UC, warna merah disita dari HASANUDIN;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BANK CIMB NIAGA;
- 3 (tiga) Kartu ATM diantaranya : 1 (satu) Kartu ATM Bank BJB, 1 (satu) Kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) Kartu ATM Bank BCA;
- 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri warna biru dengan kode No. 6032980524366632;
- 2 (dua) batang tusuk gigi;
- 6 (enam) kartu ATM diantaranya :4 (empat) kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) kartu ATM Bank BCA, 1 (satu) kartu ATM Bank BNI;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam;
- 2 (dua) kartu ATM diantaranya : 1 (satu) kartu ATM Bank Mandiri, 1 (satu) kartu ATM Bank BTN;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA, warna Biru dengan nomor kartu : 6019 0075 3193 5709;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri No. Rekening an. Mochamad Habibi No. 134-00-0769967-0;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BCA an. Rizki Permatasari dengan No. Rekening 134-1822-691;
- 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat jenis TOYOTA CALYA, Nopol : B-1093-COK, Tahun 2017, warna Silver Metalik, Noka : MHKA6GJ6JHJ034007, Nosin : 3NRH093684, STNK an. RIZKI JULIANI, Alamat Buaran Kd. Besar RT/RW 002/005 Babakan Kota Tanggerang berikut dengan 1 (satu) Buah Kunci Kontaknya;
- 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat jenis DAIHATSU SIGRA Nopol : B-2158-KOQ, tahun 2019, warna putih, Noka : MHKS6GJ3JKJ030488, Nosin : 3NRH471069, STNK a.n Husin alamat Perumahan Mutiara Gading Timur 1 Blk C23 15 RT. 03 RW. 24 Bekasi berikut dengan 1 (satu) buah kunci kontaknya;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 249/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 249/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aryo Widiatmoko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin, Hakim Anggota Erita Harefa |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanti Romlahayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa IMAWAN TEGUH WAHYUDI Bin TRISNO SUYUTI, Dkk; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pid.B/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 249/Pid.B/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik10824