- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak-anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur masing-masing bernama:
- MOHAMMAD RAMZI IMTYAAZ, Laki-laki, dilahirkan di Cirebon pada tanggal 7 Agustus 2006 (Usia 15 Tahun),
- MUHAMMAD GHAZI ASSUJA, Laki-laki, dilahirkan di Cirebon pada tanggal 26 November 2009 (Usia 12 Tahun).
- Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai wali untuk melakukan tindakan hukum guna mewakili kepentingan anak-anak Pemohon yang belum dewasa yaitu masing-masing bernama:
- MOHAMMAD RAMZI IMTYAAZ, Laki-laki, dilahirkan di Cirebon pada tanggal 7 Agustus 2006 (Usia 15 Tahun),
- MUHAMMAD GHAZI ASSUJA, Laki-laki, dilahirkan di Cirebon pada tanggal 26 November 2009 (Usia 12 Tahun);
Putusan PN CIREBON Nomor 3/Pdt.P/2022/PN Cbn |
|
Nomor | 3/Pdt.P/2022/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Galuh Rahma Esti. . |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Galuh Rahma Esti. . |
Panitera | Panitera Pengganti Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : Untuk menjual harta warisan dari almarhum suami Pemohon bernama R. ANDRI HERIMAN yang diantaranya merupakan hak dan bagian dari ketiga anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur tersebut diatas, berupa bagian dari: ? Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat) (Tanda Bukti Hak) Hak Milik No.572 Gambar Situasi No.690/1978 tanggal 25 Agustus 1978 seluas kurang lebih 307 M2 (tiga ratus tujuh meter persegi) tercatat atas nama Pemegang Hak YULIANA SARI dan ANDRI HERIMAN, terletak di Kelurahan Kesambi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, setempat dikenal dengan Gang Krakatau No.36 Kelurahan Kesambi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon?; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar ongkos perkara ini sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.P/2022/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.P/2022/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.P/2022/PN Cbn
Statistik5114