- Menyatakan Terdakwa Kurniawan Rival Saputra alias Ipal Bin Hartono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan tindak pidana memberikan keterangan yang menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Akta jaminan Fidusia Nomor 8824 dan ditandatangani oleh Notaris Aryo setyoso Adi Pataka, SH.M.Kn dikeluarkan pada tanggal 29 Juni 2021
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia No. Registrasi : 2021062932106431 an. Pemberi Fidusia Dina Romadhon Kp. Kriyan Timur RT 001/016 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W1101288081.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021 an. Dina Romadhon
- 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan no. 020221003255
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 25 Juni 2021
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 25 Juni 2021
- 1 (satu) lembar formulir aplikasi perjanjian pembiayaan
- 1 (satu) lembar surat Pesanan nomor 02022103255 dari PT Mandiri Utama Finance kepada Dealer CV. Naga Mas Mitra Sentosa.
- 1 (satu) bendel Aplikasi permohonan atas nama Dina Romadhon.
Putusan PN CIREBON Nomor 236/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 236/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Galuh Rahma Esti. . |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedeh Kuraesin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan ke PT. Mandiri Utama Finance; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pid.B/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 236/Pid.B/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik13236