- Menyatakan terdakwa Dede Juli Bin Wartani, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Dede Juli Bin Wartani, dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa Dede Juli Bin Wartani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dede Juli Bin Wartani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Paket Narkotika jenis Gol Cannabinoid Sintesis yang terkandung dalam tembakau (gorila) yang dibungkus plastik klip warna biru dengan berat Brutto 57,89 gram, sisa hasil setelah pengujian dengan berat Netto 4,5211 gram,
- 5 (lima) pack kertas papir,
- Plastik kresek warna Hitam,
- 1 (satu) unit handphone merek Realmi warna Putih;
Putusan PN CIREBON Nomor 283/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 283/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Galuh Rahma Esti. . |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Inderadhiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 283/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 283/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Statistik6919