- Menyatakan Terdakwa YUSUF STANZAH Alias YUSUF Bin (Alm) ASMUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUSUF STANZAH Alias YUSUF Bin (Alm) ASMUDI dengan pidana penjara selama 2 (dua)Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Dusbook Handphone Merk Redmi 8 warna hitam dengan nomor imei : 860417041424826 dan nomor Imei 2 : 860417041424834;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan Nopol E- 3504 - LH yang terpasang didepan sepeda motor dengan nomor mesin MH314D0028K271452 nomor mesin : 14D271368, berikut STNK dan kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah Flashdisc Hasil Rekaman CCTV;
- 1 (satu) buah kaos warna hitam bergambar bertuliskan Jack Daniels;
- 1 (satu) buah celana levis pendek warna biru;
- 1 (satu) buah topi warna krem bertuliskan ?Ripcurl?;
- 1 (satu) buah tas selempang warna abu - abu bertuliskan Project;
- kembalikan kepada Terdakwa Yusuf Stanzah Bin (Alm) Asmudi;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 274/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 274/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizqa Yunia, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Inderadhiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Anak Korban Nabila Putri Aini; Dikembalikan kepada pemiliknya Erawati; Dikembalikan kepada Saksi Dodo Waridi Bin (Alm) Apeng; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pid.B/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 274/Pid.B/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik7120