- Menyatakan Terdakwa I GEDE SARIASA Alias GEDE PEOT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I GEDE SARIASA Alias GEDE PEOT dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu Miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna Gold ;
- 1 (satu) bendel plastik besar;
- 1 (satu) bendel plastik kecil;
- 1 (satu) bungkus potongan pipet plastik warna ungu motif garis putih dan potongan pipet palstik warna merah;
- 1 (satu) buah kertas lipat;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah buku tabungan beserta kartu ATM BRI dengan No rek :4697-01-008231-53-9 atas nama I GEDE SARIASA
- uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) potongan pipet plastic warna hijau yag setelah dibuka didalamnya masing-masing terdapat plastic bening yang diduga narkotika jenis shabu kode A dengan berat 0,09 gram brutto (0.03 gram netto), kode B dengan berat 0,06 gram brutto (0,03 gram netto) dan 1 (satu) potongan pipet warna merah yang setelah dibuka didalamnya terdapat plastic bening berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu kode D dengan berat 0,06 gram brutto (0,03 gram netto);
- 1 (satu) buah botol plastic yang dililit lakban warna hitam yang didalamnya berisi lipatan kertas warna putih yang setelah dibuka berisi 1 (satu) plastic bening berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu kode E dengan berat 0,05 gram brutto (0.02 gram netto);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN Sgr |
|||
Nomor | 195/Pid.Sus/2021/PN Sgr | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||
Kata Kunci | Narkotika | ||
Tahun | 2022 | ||
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 | ||
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Hermayanti Muliartha | ||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama | ||
Panitera | Panitera Pengganti: I Gede Sudiarsa | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
||
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 | ||
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2021/PN Sgr
Statistik7641