Putusan PN TANGERANG Nomor 187/Pdt.G/2020/PN Tng |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2020/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elly Istianawati |
Hakim Anggota | Sucipto, R. Aji Suryo |
Panitera | Sri Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | ENGADILI: Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecchtmatigdaad) ; Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas objek sengketa berdasarkan Girik C. Nomor : 367, Persil 22.D.1 dengan luas tanah : 1.300 M2 (seribu tiga ratus meter persegi), atas nama Misin Bin Gemil yang terletak di Kp. Pondok Bahar Rt.004/01 Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang Provinsi Banten dengan batas-batas tanah ;Sebelah Utara: saluran air ;Sebelah Selatan: saluran air ;Sebelah Timur: saluran air;Sebelah Barat: H. Sugeng/Marcelina; Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), yaitu sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) setiap hari, apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde); Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini sejumlah Rp3.486.000,00 (tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; Menolak selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 204 K/Pdt/2023
Pertama : 187/Pdt.G/2020/PN Tng
Banding : 127/PDT/2021/PT.BTN
Statistik9432