- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian ;
- Menyatakan surat Perjanjian Kerjasama di Notaris Irianto Tanawidjaja, Nomor 8 tanggal 5 Agustus 2009 dan Perjanjian Kerja Nomor 01/YEH/Kepeg/IX/2011 tanggal 26 September 2011 antara Penggugat I dengan Tergugat I dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 107/YEH/Kepeg/XII/2012 antara Penggugat II dengan Tergugat I dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan Hubungan Penggugat I dan Penggugat II adalah dengan Tergugat I dan Tergugat II terhitung sejak ditanda-tanganinya Perjanjian Kerja dengan Tergugat I sebagai Dosen Tetap di Tergugat II;
- Menyatakan Hubungan surat Perjanjian Kerjasama di Notaris Irianto Tanawidjaja, Nomor 8 tanggal 5 Agustus 2009 dan Perjanjian Kerja Nomor 01/YEH/Kepeg/IX/2011 tanggal 26 September 2011 atas nama Penggugat I dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 107/YEH/Kepeg/XII/2012 atas nama Penggugat II dari Perjanjian Kerja Waktu berubah demi Hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat I dengan Tergugat I dan Tergugat II terhitung tanggal 22 Januari 2018;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat II dengan Tergugat I dan Tergugat II terhitung tanggal 14 Desember 2015;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hak-hak Penggugat I secara tunai dan seketika seluruhnya berjumlah Rp.134.762.450,- (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus enam puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hak-hak Penggugat II secara tunai dan seketika seluruhnya berjumlah Rp.33.594.800,- (tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus ribu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Plk |
|
Nomor | 13/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nithanel Nahsyun Ndaumanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lela Yulianty, Br Hakim Anggota Nur Insan |
Panitera | Panitera Pengganti: Taty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM POKOKPERKARA -Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 x 9 x Rp. 3.075.000,- = Rp.55.350.000,- -Uang Perhargaan Masa Kerja: 3 x Rp. 3.075.000,- = Rp. 9.925.000,- -Uang Penggantian Hak: 15% x Rp.65.275.000,- = Rp. 9.791.250.- Jumlah = Rp. 75.066.250 -Upah November 2015 s/d Januari 2018 (27 bulan) =Rp.52.785.000,- -THR 2016 dan THR 2017 : 2 bulan x Rp.3.075.000,- =Rp. 6.150.000,- -Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 x 3 x Rp. 2.854.000, = Rp.17.124.000,- -Uang Perhargaan Masa Kerja 2 x Rp. 2.854.000 = Rp. 5.708.000,- -Uang Penggantian Hak 15% x Rp.22.832.000,- = Rp. 3.424.800,- Jumlah = Rp. 26.256.800,- - THR tahun 2015 = Rp . 2.854.000 - Kekurangan THR tahun 2013 dan tahun THR 2014 = Rp.4.484.000,-, sebesar Rp .760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Plk
Statistik19541