- Menyatakan Terdakwa WAHYUNANTO Alias WAHYU Bin SUDIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Telah Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket sabu netto 6,24 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu;
- 4 (empat bal plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah tas bayi warna merah;
- 11 (sebelas) buah pipet kaca;
- 12 (dua belas) buah karet pipet kaca warna merah;
- 1 (satu) buah HP merk Realme warna silver;
- 1 (satu) buah kaleng tempat peluru senapan angina warna silver;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;
- Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 545/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 545/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda Herawati Dewi P |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Ari Furjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI :Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 545/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 545/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 545/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik3022