- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN TANGGAL, 24 FEBRUARI 2016 NOMOR 53/PDT.G/2014/PN KRS, YANG DIMOHON BANDING TERSEBUT DENGAN MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN, YANG UNTUK SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PENGGUGAT ADALAH PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH SENGKETA, BERDASARKAN AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS EKO NURSTYONO, SH. MKN. DENGAN AKTA JUAL BELI NOMOR : 31 / KRAKSAAN / V / 2014, TERTANGGAL 05 MEI 2014;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PENGUASAAN TANAH SENGKETA OLEH TERGUGAT TANPA SEPENGETAHUAN DAN ATAU SEIJIN PENGGUGAT, ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HAK DAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPAPUN JUGA YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK SEGERA MENGOSONGKAN TANAH SENGKETA DARI SEGALA TANAMAN ATAU BENDA YANG BERDIRI DIATASNYA DAN SELANJUTNYA MENYERAHKAN TANAH SENGKETA DALAM KEADAAN KOSONG TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT TANPA SYARAT APAPUN, JIKA PERLU DENGAN BANTUAN PIHAK YANG POLISI / YANG BERWAJIB;
- MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN PATUH PADA PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT DALAM KONPENSI/PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP 3.971.000,00 (TIGA JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kraksaan tanggal, 24 Februari 2016 Nomor 53/Pdt.G/2014/PN Krs, yang dimohon banding tersebut dengan memperbaiki amar putusan, yang untuk selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas Tanah Sengketa, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris Eko Nurstyono, SH. MKn. dengan Akta Jual Beli Nomor : 31 / Kraksaan / V / 2014, tertanggal 05 Mei 2014;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Tanah Sengketa oleh Tergugat tanpa sepengetahuan dan atau seijin Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan Tanah Sengketa dari segala tanaman atau benda yang berdiri diatasnya dan selanjutnya menyerahkan Tanah Sengketa dalam keadaan kosong tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan pihak yang Polisi / yang berwajib;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat pertama sebesar Rp 3.971.000,00 (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 428/PDT/2016/PT SBY |
|
Nomor | 428/PDT/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suryanto |
Hakim Anggota | M.hbrh. Muhammad Tarid Palimari, Asli Ginting |
Panitera | Djoemedi Whaloejo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI: |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 428/PDT/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 428/PDT/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2389 K/PDT/2017
Banding : 428/PDT/2016/PT SBY
Statistik8344