- Menyatakan terdakwa I KASMAN Bin RIZKI (alm) dan terdakwa II SAIFUL AMRI Bin CUT SINAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I KASMAN Bin RIZKI (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh) tahun dan terdakwa II SAIFUL AMRI Bin CUT SINAGA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II SAIFUL AMRI Bin CUT SINAGA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menghukum terdakwa I KASMAN Bin RIZKI (Alm) membayar uang pengganti sejumlah Rp. 332.400.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan Terdakwa II SAIFUL AMRI Bin CUT SINAGA tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Kampong Tahun 2018 tanggal 02 November 2018;
- Rekening Koran Tabungan BSM Mudharabah periode 31 Mei 2018 s/d 31 Januari 2019;
- Kartu Contoh Tanda Tangan (Signature Specimen) atas nama BUMK Sejahtera Kampung Lentong dengan nomor rekening 7119398619 tanggal 31 Mei 2018;
- Bukti penarikan Mandiri Syariah atas nama BUMK Sejahtera KP. Lentong dengan nomor rekening 7119398619 sejumlah Rp 332.400.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 27 Desember 2018;
- Keputusan Kepala Kampung Lentong Nomor : 03/256/2018 tentang Pengangkatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) kampung Lentong Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil tanggal 02 Januari 2018;
- Kwitansi Penerimaan Uang dari Saiful Ketua BUMK Kp. Lentong sejumlah Rp 332.400.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Dana BUMK Tahun 2018 kepada Kasman tanggal 27 Desember 2018;
- Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Kampung Lentong Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018;
- Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Desa Lentong Kecamatan Kota Baharu tahun 2018.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna |
|
Nomor | 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nani Sukmawati, M.hbr Hakim Anggota Elfama Zain |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 7. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,00,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Statistik18358