- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok dengan rincian sebagai berikut:
- 4.004 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 802.800 batang rokok jenis SKM merek Fajar bold tanpa dilekati dengan pita cukai;
- 295 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 60.000 batang rokok jenis SKM merek Premium bold tanpa dilekati dengan pita cukai;
- 19 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 4.000 batang rokok jenis SKM merek New Me Mild Milde tanpa dilekati dengan pita cukai;
- 95 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 20.000 batang rokok jenis SKM merek Sumber Baru SBR tanpa dilekati dengan pita cukai;
- 195 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 40.000 batang rokok jenis SKM merek HIT Bold dilekati dengan pita cukai palsu;
- 975 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 196.000 batang rokok jenis SKM merek Bossini Black dilekati dengan pita cukai palsu;
- 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo A53 Model CPH2127 warna hitam nomor IMEI 860951056593539 dan IMEI 860951056593521;
- 1 (Satu) buah Kartu debit BCA gold nomor kartu 5307 9520 5006 1275 valid sampai bulan Oktober tahun 2024;
- 1 (Satu) buah Kartu debit Tahapan Xpresi BCA nomor kartu 6019 0050 1884 9468 valid sampai bulan Mei tahun 2026;
- 1 (Satu) buah Kartu debit Mandiri gold nomor kartu 4616 9932 5066 1166 valid sampai bulan Januari tahun 2024;
- 1 (Satu) buah Kartu debit BRI BritAma Bisnis premium nomor kartu 5326 5950 1050 6868 valid sampai bulan November tahun 2025.
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 222/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoiruman Pandu Kesuma Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwanta, Br Hakim Anggota Emma Sri Setyowati |
Panitera | Panitera Pengganti Kristiawan Saptobudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa SONI ROMADHONI alias SONI Bin HARJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan dan menjual barang kenai cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.178.940.000,- ( satu milyar seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika dalam waktu 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda dan pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika penggantian tersebut tidak dapat dipenuhi maka pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pid.Sus/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 222/Pid.Sus/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik9327