- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TANGGAL 14 SEPTEMBER 2021 NOMOR 7/PDT.G/2021/PN MDN YANG DIMOHONKAN BANDING ;
- MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM SURAT PERNYATAAN DAN/ATAU PENGAKUAN TERTANGGAL 6 MARET 2020 DAN KWITANSI TERTANGGAL 6 MARET 2020 ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM SURAT PERNYATAAN TERTANGGAL 30 APRIL 2020 ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM BAHWA ALM. DRS. JOHNY MANURUNG ADA MEMINJAM SEJUMLAH UANG SEBESAR RP. 309.800.000 ,- (TIGA RATUS SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM TERGUGAT - I, II, III DAN IV MERUPAKAN AHLI WARIS SAH DARI ALM. DRS. JOHNY MANURUNG;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM TINDAKAN DAN PERBUATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT SELAKU AHLI WARIS ALM. DRS. JOHNY MANURUNG TIDAK MEMENUHI DAN MENJALANKAN PRESTASI SEBAGAIMANA TERMAKTUB PADA SURAT PERNYATAAN DAN/ATAU PENGAKUAN TERTANGGAL 6 MARET 2020, KWITANSI TERTANGGAL 6 MARET 2020 DAN JUGA SURAT PERNYATAAN TERTANGGAL 30 APRIL 2020 ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN WANPRESTASI (INGKAR JANJI);
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT SELAKU AHLI WARIS ALM.DRS. JOHNY MANURUNG SECARA TANGGUNG MENANGGUNG UNTUK MENGEMBALIKAN SEJUMLAH UANG SEBESAR RP. 309.800.000 ,- (TIGA RATUS SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SECARA TUNAI SEKETIKA DAN SEKALIGUS;
- MENOLAK GUGATAN PEMBADING SEMULA PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000; ( SERATUS LIMA PPULUH RIBU RUBPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 September 2021 Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Mdn yang dimohonkan banding ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan demi hukum Surat Pernyataan Dan/Atau Pengakuan tertanggal 6 Maret 2020 dan Kwitansi tertanggal 6 Maret 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum Surat Pernyataan tertanggal 30 April 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum bahwa Alm. Drs. Johny Manurung ada meminjam sejumlah uang sebesar Rp. 309.800.000 ,- (tiga ratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dari Pembanding semula Penggugat;
- Menyatakan demi hukum Tergugat - I, II, III dan IV merupakan Ahli Waris sah dari Alm. Drs. Johny Manurung;
- Menyatakan demi hukum tindakan dan perbuatan para Terbanding semula para Tergugat selaku Ahli Waris Alm. Drs. Johny Manurung tidak memenuhi dan menjalankan prestasi sebagaimana termaktub pada Surat Pernyataan Dan/Atau Pengakuan tertanggal 6 Maret 2020, kwitansi tertanggal 6 Maret 2020 dan juga Surat Pernyataan tertanggal 30 April 2020 adalah merupakan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum para Terbanding semula para Tergugat selaku ahli waris Alm.Drs. Johny Manurung secara tanggung menanggung untuk mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp. 309.800.000 ,- (tiga ratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Pembanding semula Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus;
- Menolak gugatan Pembading semula Penggugat selebihnya;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000; ( seratus lima ppuluh ribu rubpiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 554/Pdt/2021/PT MDN |
|
Nomor | 554/Pdt/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Longser Sormin |
Hakim Anggota | Brjohn Pantas L. Tobing, Dahlan Sinaga |
Panitera | Herman Sebayang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI DARI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT ; DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi dari Para Terbanding semula para Tergugat tersebut ; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 554/Pdt/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 554/Pdt/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 554/Pdt/2021/PT MDN
Statistik4833