- Menyatakan Terdakwa KHOIRUL ANAM Bin Alm. MUKAIR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? dan ?Dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket shabu, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu, 51 (lima puluh satu) butir pil double L, 3 (tiga) buah potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah potongan tissue, 1 (satu) bungkus bekas rokok surya, 1 (satu) buah scrop dari sedotan, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah bungkus bekas pil double L, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) buah baju kemeja warna hitam tempat menyimpan shabu;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan shabu, 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna gold putih, dan 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 342/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 342/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didimus Hartanto Dendot |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arri Djami, Br Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Rospita Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 342/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Statistik1059