- Menyatakan Terdakwa Dikky Ariawan Bin Sudarman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima fidusia?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan nomor : 843001248120 yang terbit tanggal 28 Mei 2020 beserta persyaratan pengajuan kredit yaitu fotocopy KTP, fotocopy KK dan Berita Acara Serah Terima Kendaran dari dealer kepada konsumen beserta foto, 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia nomor : 843001248120 tanggal 28 Mei 2020, 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor : W15.00499053.AH.05.01 tahun 2020, tanggal 4 Juni 2020, 1 (satu) bendel Akta Nomor: 29, tanggal 2 Juni 2020, 1 (satu) lembar history pambayaran, 3 (tiga) lembar surat somasi, yang pertama tanggal 8 Agustus 2020, yang kedua tanggal 20 September 2020 dan yang ketiga tanggal 6 Oktober 2020, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda PCX CBS tahun 2020 warna putih, No. Pol. : AG 3040 RDP;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Dikky Ariawan dan Ega Farif Afrizal tentang perjanjian oper kredit 1 unit sepeda motor Honda PCX CBS tahun 2020 warna putih, No. Pol. : AG 3040 RDP;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 7/Pid.B/2022/PN Tlg |
|
Nomor | 7/Pid.B/2022/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didimus Hartanto Dendot |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arri Djami, Br Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. Federal International Finance (PT. FIF) melalui Saksi Candra Bayu Arista sebagai Remedial dan Recovery Coordinator PT. FIF Tulungagung; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/2022/PN Tlg
Statistik10111