Putusan PTA SURABAYA Nomor 503/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 503/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | H. Moch. Sukkri, H. M. Syafiie Thoyyib |
Panitera | Dra. Hj. Muzayyanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan Pembanding secara formal dapat diterima ;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 0928/Pdt.G/2021/ PA.Mlg. tanggal 01 November 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul Awwal 1443 Hijriyah; Dan Dengan Mengadili Sendiri Dalam Perkara Pokok1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa : Sebidang tanah seluas 1.770 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 318 atas nama Nur Adilla yang terletak di Desa Beji RT.01 RW.04 Kecamatan Junrejo, Kota Batu, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :- Utara : Sungai/Jurang;- Selatan : Tanah Yasan;- Timur : Jalan Kampung;- Barat : Jalan Kampung;adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat I;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat I masing-masing berhak (seperdua) atas harta bersama pada poin angka 2 tersebut di atas;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat I untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditetapkan, baik dalam bentuk natura maupun membagi dari hasil penjualan lelang apabila tidak dapat dibagi secara natura;5. Menyatakan Sita Jaminan atas obyek sengketa sah dan berharga;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Perkara Intervensi- Menyatakan gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam Perkara Pokok dan Perkara Intervensi- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp4.803.000,00 (empat juta delapan ratus tiga ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 503/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 503/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 503/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 928/Pdt.G/2021/PA.MLG
Statistik24999