- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat pada tanggal 25 Maret 1985 adalah bukti yang sah bagi Penggugat sebagai dasar kepemilikan rumah dan Tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 162, Luas : 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) atas nama GRACE INGE, Luas Bangunan 180 M2 yang terletak di Kelurahan SERUA (dahulu Desa SARUA) , Kecamatan CIPUTAT, Kota TANGERANG SELATAN (dahulu Kabupaten Tangerang), Provinsi BANTEN (dahulu Propinsi Jawa Barat) oleh umum dikenal sebagaiPerumahan Bukit Nusa Indah, Jl. Tulip, Kav. 204, RT.002/RW.013, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan 15414, Propinsi Banten untuk melakukan Balik Nama di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu Tanah dan Rumah Hak Guna Bangunan Nomor : 162, Luas : 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) atas nama GRACE INGE, Luas Bangunan 180 M2 yang terletak di Kelurahan SERUA (dahulu Desa SARUA) , Kecamatan CIPUTAT, Kota TANGERANG SELATAN (dahulu Kabupaten Tangerang), Provinsi BANTEN (dahulu Propinsi Jawa Barat) oleh umum dikenal sebagai Perumahan Bukit Nusa Indah, Jl. Tulip, Kav. 204, RT.002/RW.013, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan 15414, Propinsi Banten adalah milik Penggugat yang meminjan nama Tergugat karena masalah administrasi kredit di PT. Papan Sejahtera, pemilik sebenarnya adalah Tergugat (SOFYAN ACHMAD JUNANI alias SOFYAN AHMAD alias SOFYAN ACHMAD);
- Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat ( GRACE INGE) telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyatan Tergugat tertanggal 25 Maret 1985 adalah bukti yang sah sebagai dasar untuk melakukan Balik nama Tanah dan Rumah Hak Guna Bangunan Nomor : 162, Luas : 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) atas nama GRACE INGE, Luas Bangunan 180 M2 yang terletak di Kelurahan SERUA (dahulu Desa SARUA) , Kecamatan CIPUTAT, Kota TANGERANG SELATAN (dahulu Kabupaten Tangerang), Provinsi BANTEN (dahulu Propinsi Jawa Barat) oleh umum dikenal sebagai Perumahan Bukit Nusa Indah, Jl. Tulip, Kav. 204, RT.002/RW.013, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan 15414, Propinsi Banten dari nama Tergugat (GRACE INGE) ke nama Penggugat (SOFYAN ACHMAD JUNANI alias SOFYAN AHMAD alias SOFYAN ACHMAD) di Kantor BPN Kota Tangerang Selatan;
- Menyatakan Turut Tergugat memproses/menerima Perpanjangan Hak Guna Bangunan Tanah dan Rumah Hak Guna Bangunan Nomor : 162, Luas : 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) atas nama GRACE INGE, Luas Bangunan 180 M2 yang terletak di Kelurahan SERUA (dahulu Desa SARUA) , Kecamatan CIPUTAT, Kota TANGERANG SELATAN (dahulu Kabupaten Tangerang), Provinsi BANTEN (dahulu Propinsi Jawa Barat) oleh umum dikenal sebagai Perumahan Bukit Nusa Indah, Jl. Tulip, Kav. 204, RT.002/RW.013, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan 15414, Propensi yang dimohonkan Penggugat tanpa memerlukan kehadiran dan atau tanda tangan Tergugat ( Grace Inge);
- Memerintahkan Turut Tergugat memproses balik nama Tanah dan Rumah Hak Guna Bangunan Nomor : 162, Luas : 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) atas nama GRACE INGE, Luas Bangunan 180 M2 yang terletak di Kelurahan SERUA (dahulu Desa SARUA) , Kecamatan CIPUTAT, Kota TANGERANG SELATAN (dahulu Kabupaten Tangerang), Provinsi BANTEN (dahulu Propinsi Jawa Barat) oleh umum dikenal sebagai Perumahan Bukit Nusa Indah, Jl. Tulip, Kav. 204, RT.002/RW.013, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan 15414, Propinsi Banten menjadi nama Penggugat (SOFYAN ACHMAD JUNANI);
- Menghukum Tergugat untuk membantu mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dan Menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk menandatangani proses Peralihan Hak kepada Penggugat (SOFYAN ACHMAD JUNANIalias SOFYAN AHMAD alias SOFYAN ACHMAD);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1229/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1229/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendra Rais, Br Hakim Anggota Nanik Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti Yetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1229/Pdt.G/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 1229/Pdt.G/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1229/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik6121