- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat berupa :
- Sebidang tanah yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit rumah permanen seluas 446M2 (empat ratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 5463 atas nama RIRIT ERLITA, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu tanggal 10 Maret 2017;
- Sebidang tanah kosong seluas 557M2 (lima ratus lima puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan AMD Ujung Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2436 atas nama RIRIT ERLITA,yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu tanggal 26 Desember 2005;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi 2 (dua) harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gono-gini) tersebut, (setengah) bahagian untuk Penggugat dan (setengah) bahagian lagi untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual secara lelang di depan umum, dan hasilnya di bagi 2 (dua) setengah untuk Penggugat dan setengahnya lagi untuk Tergugat;
- Menetapkan Hutang Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp.764.000.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah), setengah baghagian dari jumlah hutang tersebut menjadi hutang Penggugat atau sejumlah Rp.382.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta rupiah), setengah bahagiannya menjadi hutang Tergugat atau sejumlah Rp.382.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta rupiah) ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang masing-masing tersebut di atas (point 4) , dan bila mana salah satu pihak (Penggugat atau Tergugat) tidak dapat membayar atau mencicil (secara tunai), maka harta bagian Penggugat atau Tergugat tersebut dijual lelang untuk membayar hutang tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan ini putusan ini;
- Menolak dan atau tidak dapat menerima selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dr. Untuk sebahagian;
- Menetapkan Tergugat dk/Penggugat dr sebagai pemegang hak asuh/hadhonah terhadap ke 2 (dua) orang anak kandung Penggugat dk/Tergugat dr dan Tergugat dk/Penggugat dr yang bernama : 1. FITRA NUR ASRI SIMBOLON (pr) lahir pada tanggal 1 Desember 2005, 2. NOURA MADINAH ASRI SIMBOLON (pr) lahir pada tanggal 19 Desember 2008, dengan tetap memberi akses kepada Tergugat dr. Untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang nya kepada anak tersebut.
- Menghukum Penggugat dk/Tergugat dr untuk membayar biaya nafkah hidup anak-anak Penggugat dk/Tergugat dr sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan melalui Tergugat dk/Penggugat dr sebagai ibu kandungnya sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri.
- Menolak gugatan Penggugat dr. Untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 1537/Pdt.G/2021/PA.RAP |
|
Nomor | 1537/Pdt.G/2021/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Hamid Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Rabiah Nasution, Br Hakim Anggota H. Suhatta Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti Nuri Qothfil Layaly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.300.000,- (sejuta tiga ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 121 K/AG/2023
Pertama : 1537/Pdt.G/2021/PA.RAP
Statistik6723