- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Masriani binti Rizal) terhadap Penggugat (Totok Mardiono bin Sudirlan);
- Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi Kesepakatan Perdamaian Sebagian Tuntutan Hukum/Objek yang telah disetujui tersebut tertanggal 19 Januari 2022, yaitu: (3.1). Menetapkan anak ketiga dan keempat Penggugat dan Tergugat yang bernama: Zahra Shafiya binti Totok Mardiono lahir di Bontang, 11 Desember 2014 dan Zaky Alfarizi bin Totok Mardiono lahir di Bontang, 19 Desember 2017 berada dalam pengasuhan Penggugat selaku ibu kandungnya; (3.2). Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses baik kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan anaknya sesuai denan ketentuan dalam diktum angka 3.1 (tiga titik satu) tersebut di atas dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat dengan tetap memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak, dengan ketentuan apabila Penggugat ternyata tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh anak, maka hal tersebut dapat dijadikan landasan oleh orang tua yang tidak memegang hak asuh untuk mengajukan gugatan pencabutan hak asuh anak ke pengadilan agama di mana anak tersebut bertempat tinggal; (3.3). Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah anak yang namanya sebagaimana tercantum pada diktum 3.1 (tiga titik satu) tersebut di atas minimal sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan kedua orang anak tersebut dewasa, yakni sudah menikah dan/atau berusia 21 tahun;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PA BONTANG Nomor 18/Pdt.G/2022/PA.Botg |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2022/PA.Botg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nor Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riduansyah, I.br Hakim Anggota Ahmad Farihofi Muhtar |
Panitera | Panitera Pengganti Iwan Ariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2022/PA.Botg.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2022/PA.Botg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2022/PA.Botg
Statistik3324