Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 185-K/PM.II-09/AD/XI/2021 |
|
Nomor | 185-K/PM.II-09/AD/XI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Tidak Mentaati Perintah Dinas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Dendi Sutiyoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto, Hakim Anggota Letkol Chk Muhamad Saleh |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Yayat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 14 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 15 Jo Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 190 ayat (1), ayat 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : - Terdakwa-1 : Bastian Ibnu Satya, Sertu NRP 21120113130192, - Terdakwa-2 : Gunawan Muhlis, Sertu NRP 21120113130192, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tidak mentaati perintah dinas yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1 : Selama 10 (sepuluh) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin militer sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan habis. Terdakwa-2 : Selama 10 (sepuluh) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin militer sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan habis. Menetapkan selama waktu para Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : - 5 (lima) lembar fotocopy Visum Et Repertum Nomor : 53/VeR/VI 1/2021 tanggal 15 Juli 2021 a.n. Serda Mochamad Ramdani Erlangga. - 1 (satu) lembar fotocopy Visum Et Repertum Nomor : 58A/eR/VI1/2021 tanggal 19 Juli 2021 a.n. Brian Harun S. - 1 (satu) lembar fotocopy Visum Et Repertum Nomor : 60/VeR/VI 1/2021 tanggal 19 Juli 2021 a.n. Serda M. Faqisyah Harahap. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185-K/PM.II-09/AD/XI/2021.zip
- Download PDF
- 185-K/PM.II-09/AD/XI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185-K/PM.II-09/AD/XI/2021
Statistik10832