- Menyatakan Terdakwa NUR KHOLIS MAJID Bin SUJA?E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah laci berankas apotik berwarna hitam;
- 1 (satu) buah dusbox Handphone merk Vivo Y91C warna hitam, type 1820 No Imei 1 862387043960473 No Imei 2 : 862387043960465;
- 1 (satu) Handphone merk Vivo Y91C warna hitam, type 1820 No Imei 1 862387043960473 No Imei 2 : 862387043960465;
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna putih kombinasi biru dengan Nopol E 6912 IW Type ACH1M21B04 A/T Nosin JFM2E2233979 Noka : MH1JFM25EK210866 tahun pembuatan 2014, No BPKB L 1001982 beserta kunci dan STNK nya atas nama
- 1 (satu) buah Helm Standar SNI, merk INK warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung DUOS type Galaksi J2 Prime warna silver IMEI 1 355077103632336 IMEI 2 355078103632334;
- 1 (satu) obeng berbahan logam bermata min dan plus dengan pegangan berbahan plastik berwarna merah kombinasi hitam;
- 1 (satu) tas slempang berbahan kalep, warna hitam yang bertulisan Baggo;
Putusan PN WATES Nomor 3/Pid.B/2022/PN Wat |
|
Nomor | 3/Pid.B/2022/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurjenita, Br Hakim Anggota Evi Insiyati |
Panitera | Panitera Pengganti Wibowo Haryoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Apotek Kimia FarmaTerbah Kelurahan Pengasih melalui Saksi Rizki Seviana Puspitasari; JAWINI alamat Ds Sarabau Rt 12 Rw. 04 Kec. Plered Kab. Cirebon Prov Jawa Barat; Dikembalikan kepada Terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2022/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2022/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2022/PN Wat
Statistik8456