- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 111/PDT.G/ 2020/PN BPP TANGGAL 24 AGUSTUS 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI YANG DIAJUKAN OLEH TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA PERJANJIAN PENGAKUAN UTANG DENGAN JAMINAN TANGGAL 22 JUNI 2018 ANTARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DENGAN TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I;
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I UNTUK MELUNASI UTANG TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBESAR:
- UTANG POKOK RP2.500.000.000,00
- DENDA RP1.350.000.000,00
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 111/Pdt.G/ 2020/PN Bpp tanggal 24 Agustus 2021 yang dimohonkan banding;
- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pengakuan Utang dengan Jaminan tanggal 22 Juni 2018 antara Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding I semula Tergugat I;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk melunasi Utang Terbanding I semula Tergugat I kepada Pembanding semula Penggugat sebesar:
- Utang Pokok Rp2.500.000.000,00
- Denda Rp1.350.000.000,00
Putusan PT SAMARINDA Nomor 241/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 241/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | Brmarolop Simamora, Ahmad Yasin |
Panitera | - Hotma Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI:MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: JUMLAH RP. 3.850.000.000,00 (TIGA MILYAR DELAPAN RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH); 4. MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 5. MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI:MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Jumlah Rp. 3.850.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah); 4. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 241/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 241/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 241/PDT/2021/PT SMR
Statistik14151