- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai harta bersama yang belum terbagi (boedel), harta peninggalan, almarhum Ruek berupa sebidang tanah seluas 2 (dua) hektar, terletak didaerah Mengkeronongk RT 01, Kampung Mendika, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Sebelah utara dengan lebar 122 (seratus dua puluh dua) meter berbatasan dengan Sdra. Nepi dan Suriadi. Sebelah selatan dengan ukuran lebar 94 (sembilan puluh empat) meter berbatasan dengan PT. Firman Ketaun Perkasa (Ex. Ferenando) dan (Ex. Mentiq). Sebelah timur dengan ukuran panjang 203 (dua ratus tiga) meter berbatasan dengan PT. Firman Ketaun Perkasa (Ex. Nurdiansyah NP). Sebelah barat dengan ukuran panjang 169 (seratus enam puluh sembilan) meter berbatasan dengan PT. Firman Ketaun Perkasa (Ex. Yeni-1);
- Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat termasuk Bu Rista Mata sebagai ahli waris almarhum Ruek;
- Menyatakan bagian/kadar masing-masing ahli waris almarhum Ruek menurut ketentuan perudang udangan yang belaku KUHPerdata Pasal 852 ?Anak-anak sekalian keturunan mereka biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, dengan tiada perbedaan laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu, mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, pancang demi pancang?;
- Menghukum Tergugat agar menyerahkan bagian Para Penggugat sesuai Pasal 852 KUHPerdata, tanah seluas 2 (dua) hektar, terletak didaerah Mengkeronongk RT 01, Kampung Mendika, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Sebelah utara dengan lebar 122 (seratus dua puluh dua) meter berbatasan dengan Sdra. Nepi dan Suriadi. Sebelah selatan dengan lebar 94 (sembilan puluh empat) meter berbatasan dengan PT. Firman Ketaun Perkasa (Ex. Ferenando) dan (Ex. Mentiq). Sebelah timur dengan panjang 203 (dua ratus tiga) meter berbatasan dengan PT. Firman Ketaun Perkasa (Ex. Nurdiansyah NP). Sebelah barat dengan ukuran panjang 169 (seratus enam puluh sembilan) meter berbatasan dengan PT. Firman Ketaun Perkasa (Ex. Yeni-1), dibagi 5 (lima) orang ahli waris, Para Penggugat (Bu Ngera, Yuliana Kuhus, Bu Yuliana R. Lavina) termasuk kepada ahli waris Bu Rista Mata dan Tergugat, masing-masing mendapat = 0,4 (nol koma empat) hektar/ahli waris;
- Memerintahkan Turut Tergugat PT. Firman Ketaun Perkasa untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Hakim;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini sejumlah Rp6.390.000,00 (enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 64/Pdt.G/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henu Sistha Aditya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernardo Van Christian, Hakim Anggota Wicaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2021/PN Sdw
Statistik14973