- Menolak eksepsi Tergugat II s/d Tergugat VII untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa yang terletak di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari Kota Baubau dengan ukuran 115 m x 50 m atau seluas + 5. 750 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah LA BUNGI , ZAAMI RIANTO / WA ARA LA EKO
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah LA RUGI / WA ARA dan LA MALE
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah LA JAWA / LA HUMA sekarang ANGGORO / IBU HALIMA dan LA ZIRU ;
- Sebelah Barat berbatas dengan JALAN RAYA ;
Putusan PN BAUBAU Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Bau |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinding Sambara, Hakim Anggota Wa Ode Sangia |
Panitera | Panitera Pengganti Zaminu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah Miloik Sah Penggugat yang diperoleh sebagai Warisan dari orang tuanya yang bernama almarhum LA MEJA ; 3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Jual Beli Tanah Obyek Sengketa yang terjadi antara Tergugat III WA UMBU, Tergugat IV WA IMPO, Tergugat V WA AGO DALE dan Tergugat VI WA HEWU kepada Tergugat VII LA ODE ENDO, yang diketahui oleh Tergugat I Lurah Sulaa serta disaksikan oleh Tergugat II LA KASA TARA ; 4.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatah hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas tanah obyek sengketa atas nama Para Tergugat ; 5. Menyatakan hukum Perbuatan Para Tergugat yang telah, memperjual-belikan, mengklaim dan mempertahankan tanah obyek sengketa sebagai miliknya adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hak Penggugat serta merugikan Penggugat ; 6. Menghukum Para Tergugat yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan Tanah Obyek Sengketa lalu menyerahkan kepada Penggugat seketika dengan tanpa dibebani syarat apa pun juga ; 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 3.740.000 (tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2021/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2021/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2021/PN Bau
Statistik11363