- Menyatakan terdakwa Sakka Bin Tahir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa Sakka Bin Tahir tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket bungkusan plastik bening kecil berisi butiran kristal bening diduga adalah narkotika jenis shabu seberat 0,25 gram bersama dengan pembungkusnya;
- 1 (satu) paket bong botol aqua mini;
- 1 (satu) batang pirex kaca;
- 1 (satu) buah korek api;
- 2 (dua) potong pipet sendok shabu;
- 1 (satu) pembungkus permen mintz;
- 1 (satu) buah Handphone samsung warna putih;
Putusan PN BAUBAU Nomor 176/Pid.Sus/2021/PN Bau |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2021/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wa Ode Sangia, Br Hakim Anggota Rachmat I. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Muhamad Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.Sus/2021/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 176/Pid.Sus/2021/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2021/PN Bau
Statistik6224