- Menyatakan Terdakwa Rio Fenri Sihombing alias Rio tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kecil serbuk Kristal putih (shabu) terbungkus plastik bening ditimbang dengan bruto 1.34 (satu koma tiga empat) gram.
- 1 (satu) buah alat hisap bong AQUA gelas merk MADANI terpasang 2 (dua) buah pipet plastik bening terbentuk.
- 1 (satu) buah kotak rokok SURYA.
Putusan PN SIBOLGA Nomor 403/Pid.Sus/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 403/Pid.Sus/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danandoyo Darmakusuma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edwin Yonatan Sunarjo, Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang |
Panitera | Panitera Pengganti: Antoni Gunawan Putra Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara BUNGSU MANDO NABABAN ALIAS MANDO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4605 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 403/Pid.Sus/2021/PN Sbg
Statistik466