- Menyatakan Terdakwa KASIM,SH Bin ABDUL RASID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU Primair dan Subsidair atau dakwaan KEDUA tersebut;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengukuhan Personalia Pelindung/Penasehat, Dewan Kehormatan, dan Pengurus Harian KONI Kabupaten Buton Masa Bakti 2018-2022 tanggal 16 Januari 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Buton Nomor 198 Tahun 2018 tentang Penetapan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton sebagai Penerima Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2018 tanggal 9 April 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kabupaten Buton Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penunjukan Ketuan Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton sebagai Koordinator Pengelola Keuangan KONI Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2018 tanggal 24 April 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kabupaten Buton Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelimpahan sebagaian kekuasaan Ketua Umum KONI Kab. Buton selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan KONI kepada Ketua Cabang Olahraga selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna barang lingkup Komite Olahraga Nasional Indonesia Kab. Buton pada pekan olahraga tingkat Provinsi Sulawesi tenggara tahun anggaran 2018 tanggal 24 April 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kabupaten Buton Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2018 tanggal 25 April 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kabupaten Buton Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemilihan pada Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2018 tanggal 25 April 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kabupaten Buton Nomor 25 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2018 tanggal 25 April 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Harian KONI Kabupaten Buton Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penggunaan Anggaran Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Buton kepada KONI Kabupaten Buton dalam rangka mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Tenggara ke-XIII Tahun 2018 di Kabupaten Kolaka tanggal 24 April 2018;
- 1 (satu) rangkap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Buton dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton tentang Pemberian Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2018 Nomor : 032 / 904 dan Nomor 20 / KONI - BTN / IV / 2018 tanggal 23 April 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Mandat Nomor : 18 / KONI - BTN / IV / 2018 tanggal 14 April 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor : 19/KONI-BTN/IV/2018 tanggal 14 April 2018;
- 1 (satu) rangkap Rekening Koran Giro Bank Sultra cabang pasarwajo atas nama KONI Kabupaten Buton dengan Nomor Rekening 106.01.05.000453-1 periode 1 Maret 2018 s/d 27 Desember 2018 tanggal 27 Desember 2018;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat ( DPA - SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Buton tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Salinan/Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat ( DPPA - SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Buton tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Salinan/Fotocopy Permintaan pembayaran dana KONI Kab. Buton tahun 2018 Nomor : 16/KONI-BTN/IV/2018 tanggal 1 April 2018 beserta lampiran dokumen pencairan;
- 1 (satu) rangkap Salinan/Fotocopy Permintaan pembayaran dana KONI Kab. Buton tahun 2018 Nomor : 37/KONI-BTN/XI/2018 tanggal 5 November 2018 beserta lampiran dokumen pencairan;
- 1 (satu) berkas Laporan pertanggungjawaban Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton dalam rangka mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Tenggara keXIII Tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap Peraturan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton Nomor 21 Tahun 2018 tentang standar Honorarium dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Buton Nomor 469 tahun 2018 tentang Pembentukan Pelaksana dalam rangka keikut sertaan Kabupaten Buton pada pekan olahraga Provinsi KE-XIII tahun 2018 Sulawesi Tenggara di Kolaka;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tanggal 23 April 2018;
- 1 (satu) lembar Fakta Integritas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton tanggal 23 April 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor : 20 / KONI-BTN/IV/2018 tanggal 23 April 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Komite Olahraga Nasional Indonesia Kepada Pimpinan PT. BANK SULTRA Nomor : 17/KONI-BTN/IV/2018 tanggal 9 April 2018 yang ditanda tangani oleh Ketua Harian KONI Kab. Buton atas nama KASIM, S.H. Perihal Penyampaian Specimen tanda tangan Bendahara Umum dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Buton;
- 1 (satu) rangkap Surat Tanda Penyetoran dari saudara HERY ke Kas Daerah Kabupaten Buton sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) Tanggal 11 November 2019 perihal pengembalian Kerugian Daerah atas kekeliruan Pertanggungjawaban keuangan Koni Kabupaten Buton Tahun Anggrana 2018 beserta lampirannya berupa 1 (satu) lembar bukti setoran bank Sultra ke kas Daerah Kabupaten Buton dari Saudara HERY sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 11 November 2019 dan rekening korang GIRO periode 11 November 2019 s/d 11 November 2019 tanggal 26 Oktober 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Tanda Penyetoran dari saudara HERY ke Kas Daerah Kabupaten Buton sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Tanggal 23 Desember 2020 perihal pengembalian Kerugian Daerah atas kekeliruan Pertanggungjawaban keuangan Koni Kabupaten Buton Tahun Anggrana 2018 beserta lampirannya berupa 1 (satu) lembar bukti setoran bank Sultra ke kas Daerah Kabupaten Buton dari Saudara HERY sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 23 Desember 2019 dan rekening korang GIRO periode 23 Desember 2019 s/d 23 Desember 2019 tanggal 26 Oktober 2020.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan PN KENDARI Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Eddy Viyata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darwin Pandjaitan, Br Hakim Anggota Ewirta Lista Pertaviana |
Panitera | Panitera Pengganti: Irayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan untuk perkara lain a/n Terdakwa Drs. ASIMU Bin MUSA. |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6794 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Statistik149115