- Menyatakan Terdakwa Muhammad Madjid Ceppy alias Cepy Bin Didi Supriyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit HP Merk Ziaomi warna silver berikut simcard
- 2 (dua) paket sabu ukuran sedang dibungkus plastic klip bening dengan berat dengan kode A dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) gram dan kode B dengan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram
- 7 (tujuh) paket sabu ukuran kecil dibungkus plastic klip bening dengan di dalam bungkus rokok dunhil warna hitam dengan kode sebagai berikut :
- Kode 1 dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram
- Kode 2 dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram
- Kode 3 dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
- Kode 4 dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
- Kode 5 dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
- Kode 6 dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
- Kode 7 dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
Putusan PN Cikarang Nomor 560/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 560/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Ramadhani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsiati, Br Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Urip Sarjianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 560/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 560/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 560/Pid.Sus/2021/PN Ckr
Statistik209