- MenyatakanTerdakwaDWI PURWANTO Bin SUPANGATtersebut diatas,tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan primair;
- MenyatakanTerdakwaDWI PURWANTO Bin SUPANGATtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan Menguasai Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaDWI PURWANTO Bin SUPANGATkarena itudengan pidana penjaraselama13 (tiga belas) Tahundan pidana denda sebesar Rp.3.567.500.000,-(tiga milyar lima ratus enam puluh tujuh lima juta lima ratus riburupiah)Subsider 10 (sepuluh) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agarTerdakwatetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas hitam bertuliskan EIGER yang didalamnya berisi;
- 1 (satu) bungkus bertuliskan TICTIC Crunchy Stick didalamnya berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisi shabu brutto 96,09 (sembilan puluh enam koma nol sembilan) gram;
- 2 (dua) pack plastik klip;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung berikut simcard dan 1 (satu) unit handphone merk Strawberry merk Strawberry berikut simcard;
- 1 (satu) lembar tiket kereta api Jayabaya 106 atas nama DWI PURWANTO; Terlampir dalam berkas perkara
Putusan PN Cikarang Nomor 510/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 510/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Ramadhani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar, Hakim Anggota Agus Soetrisno |
Panitera | Panitera Pengganti Rien Rayhanahnoor. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 8.Membebankankepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara masing-masing sebesarRp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 510/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 510/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 510/Pid.Sus/2021/PN Ckr
Statistik22137