- Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Tergugat.
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Penggugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membuat pengumuman permohonan maaf kepada PENGGUGAT, permintaan mana harus dimuat dalam media cetak Nasional pada halaman pertama dalam ukuran 4 (empat) kolom x 15 cm dan Surat Kabar Online daerah Kota atau Kabupaten Bekasi dengan susunan kata-kata sebagai berikut :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.585.000,- (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN Cikarang Nomor 109/Pdt.G/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Al Fadjri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizki Ramadhan, Hakim Anggota Raditya Yuri Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Thorico Monada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI PENGUMUMAN Dengan ini saya Masnan Bin Kasim selaku pribadi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Saudara Judo Raharjo Widjaja sehubungan dengan perbuatan saya yang telah menyerang kehormatan dan nama baik yang bersangkutan dengan menggugat Saudara Judo Raharjo Widjaja ke Pengadilan Negeri Cikarang dalam perkara Perkara No. 148/Pdt.G/2019/PN Ckr dan perkara No. 289/Pdt.G/2020/PN Ckr dengan tidak memiliki dasar hukum. Bahwa saya Masnan tidak akan pernah lagi melakukan tuntutan dan ataupun gugatan baik Pidana maupun Perdata kepada saudara Judo Raharjo Widjaja dikemudian hari. Demikian Pengumunan ini saya buat untuk diketahui oleh khalayak umum. 4. Menghukum Tergugat untuk melakukan permintaan maaf kepada Penggugat pada koran nasional dan 3 (tiga) Media berita Online. 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pdt.G/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 109/Pdt.G/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3203 K/Pdt/2022
Pertama : 109/Pdt.G/2021/PN Ckr
Statistik277210