- Menyatakan Perempuan yang berhadapan dengan Hukum Erna Kartani Umardi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Turut Serta melakukan Penipuan? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Perempuan yang berhadapan dengan Hukum Erna Kartani Umardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Perempuan yang berhadapan dengan Hukum Erna Kartani Umardi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Perempuan yang berhadapan dengan Hukum Erna Kartani Umardi tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) Sertipikat Hak Milik antara lain :
- Sertipikat Hak Milik No. 228/Sukarapih atas nama Ny. HAJJAH IDA ROYANI seluas 5.300 M2.
- Sertipikat Hak Milik No. 229/Sukarapih atas nama Ny. PATMAWATI RATU SAFITRI seluas 5.300 M2.
- Sertipikat Hak Milik No. 230/Sukarapih atas nama Ny. ROSITA. R seluas 5.300 M2.
- Sertipikat Hak Milik No. 231/Sukarapih atas nama Ny. DITA PUSPITA RIZKI seluas 5.300 M2.
- Sertipikat Hak Milik No. 232/Sukarapih atas nama 1. Ny. VIOLENT FRESTICIA, 2. DARA, 3. ISKI, 4. KEREN seluas 5.300 M2.
- Kwitansi tanggal 23 Maret 2015 senilai Rp. 63.000.000,- untuk pembayaran titipan uang jaminan 2 (dua) petak sawah yang berlokasi di Bulak Sepat RT. 012 RW 06 Desa Sukarapih yang diterima oleh sdr. H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanpa tanggal senilai Rp. 63.000.000,- untuk pembayaran titipan uang jaminan sawah yang berlokasi di Desa Sukarapih RT 06 RW 12 Kec. Tambelang Jaminan sawah (2) petak sawah yang diterima oleh sdr. H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanpa tanggal senilai Rp. 60.000.000,- untuk pembayaran titipan uang jaminan 2 petak sawah yang berlokasi di Kp. Bulak Sepat RT. 06 RW 12 Desa Sukarapih Kec. Tambelang yang diterima oleh sdr. H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 18 Agustus 2016 senilai 4 Ton padi kering / Rp. 24.000.000,- untuk pembayaran penambahan gadean sawah atau jaminan yang berlokasi di Kp. Bulak Sepat Rt. 06 Rw 12 Desa Sukarapih dengan harga Rp. 600.000,- per kwintal yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai
- Kwitansi tanggal 12 Oktober 2016 senilai Rp. 34.000.000,- untuk pembayaran penambahan jaminan sawah yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 07 November 2016 senilai Rp. 100.000.000,- untuk pembayaran panjer tanah seluas 27000 Desa Sukarapih terletak di kampung Blok Sepat harga 65000 M2. yang diterima SUPARNO dan ditanda tangani diatas materai dan ditulis di belakang kwitansi tanggal 07 November 2016, Bg FAREL ambil uang jumlah Rp. 7.000.000,- pada tanggal 29 Desember 2016 yang diterima oleh sdr. SUPARNOH als FAREL.
- Kwitansi tanggal 19 Januari 2017 senilai Rp. 250.000.000,- untuk pembayaran oper alih sawah atas nama Bpk H. UMAR yang berlokasi di blok Sepat RT 012 RW 06 Desa Sukarapih Kec. Tambelang yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 02 Februari 2017 senilai Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran penambahan gadean sawah yang akan dijual yang menerima uang FAREL GENYOL daerah Blok Sepat dengan harga 65000 yang diterima SUPARNOH dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 25 Februari 2017 senilai Rp. 55.000.000,- untuk pembayaran tambahan pembayaran sawah di kp blok sepat RT 06 RW 12 Kec. Tambelang yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai
- Kwitansi tanggal 09 Maret 2017 senilai Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran tambahan penjualan tanah Kp Blok Sepat Rt. 06 RW 12 Desa Sukarapih Kec. Tambelang yang diterima SUPARNOH dan ditanda tangani diatas materai dan ditulis di belakang kwitansi tanggal 09 Maret 2017, tambahan uang Rp. 3.000.000,- yang diterima oleh sdr. SUPARNOH.
- Kwitansi tanggal 22 Maret 2017 senilai Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran tambahan uang atau pembayaran jual beli tanah daerah blok sepat RT 06 RW 012 Kec. Tambelang Desa Sukarapih yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai dan ditulis dibelakang kwitansi tanggal 22 Maret 2017, penambahan Rp. 15.000.000,- tanggal 25 Maret 2017 yang diterima oleh SUPARNOH als FAREL.
- Kwitansi tanggal 29 Maret 2017 senilai Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran tambahan atau pembayaran tanah Kp. Blok Sepat Rt. 06 RW 012 Kecamatan Tambelang Kab. Bekasi yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 27 April 2017 senilai Rp. 25.000.000,- untuk pembayaran tambahan atau pembayaran tanah Kp. Cemeng RT. 06 RW 012 Desa Sukarapih Kec. Tambelang yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 12 Juni 2017 senilai Rp. 25.000.000,- untuk tambahan pembayaran tanah Kp. Blok Sepat Rt. 06 RW 012 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 22 Juni 2017 senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran tanah sawah Kp. Blok Sepat RT. 02 RW 012 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai dan ditulis pada kwitansi tanggal 22 Juni 2017, tambahan Rp. 1.000.000,- dan Rp. 2.000.000,- menjadi Rp. 3.000.000,- yang diterima oleh sdr. SUPARNOH.
- Kwitansi tanggal 04 Agustus 2017 senilai Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran tambahan atau cicilan pembayaran tanah blok Sepat RT 09 RW 12 Kec. Tambelang Kab. Bekasi yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 07 Oktober 2017 senilai Rp. 15.000.000,- untuk pembayaran tambahan jual sawah yang berlokasi di desa Sukarapih Kp. Bulak Sepat RT 11 RW 09 Kec. Tambelang yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 12 Maret 2018 senilai Rp. 12.000.000,- untuk pembayaran tambahan sawah Cemeng Kec. Tambelang Desa Sukarapih Rt. 06 Rw 12 yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 10 Juni 2018 senilai Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran sawah Cemeng atau cicilan sawah Kp. Blok Sepat Desa Sukarapih Rt. 06 Rw 12 Kec. Tambelang yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 11 Oktober 2018 senilai Rp. 100.000.000,- untuk pembayaran penambahan pembayaran sawah lokasi Kp. Cemeng atau Kp. Blok Sepat Rt. 006 Rw 012 Kec. Tambelang Kab. Bekasi yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 20 November 2018 senilai Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran sawah Cemeng Kp. Blok Sepat RT. 06 RW 012 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 30 November 2018 senilai Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran tambahan atau bayaran sawah atas nama H. UMAR Kp. Blok Sepat Rt. 012 RW 06 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 14 Desember 2018 senilai Rp. 19.000.000,- untuk pembayaran tambahan atau bayaran jual sawah lokasi di desa Sukarapih Kp. Blok Sepat Rt. 11 RW 09 Kec. Tambelang Kab. Bekasi yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 17 Desember 2018 senilai Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran tambahan atau bayaran jual sawah berlokasi di Desa Sukarapih Kp. Blok Sepat Rt 011 RW 09 Kec. Tambelang Kab. Bekasi yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 27 Desember 2018 senilai Rp. 60.000.000,- untuk pembayaran bayaran sawah berlokasi di Blok Sepat Rt. 011 RW 09 Kec. Tambelang Kab. Bekasi dengan harga 65.000 / M dengan luas 26.500 / M dengan NOP : 32.18.110.003.006-0050 yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai dan ditulis pada kwitansi tanggal 27 Desember 2018, tanda terima uang Rp. 1.000.000,- tanggal 31 Desember 2018 yang diterima oleh sdr. SUPARNOH.
- Kwitansi tanggal 07 Januari 2019 senilai Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran sawah yang terletak di Kp. Bulak Sepat Rt. 012 Rw 06 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai
- Kwitansi tanggal 13 Februari 2019 senilai Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran sawah yang berlokasi Kp. Bulak Sepat Rt. 006 RW 012 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 25 Maret 2019 senilai Rp. 40.000.000,- untuk pembayaran sawah yang berlokasi Kp. Bulak Sepat Rt. 006 RW 012 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 10 April 2019 senilai Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran sawah yang terletak obyek tanah di Kp. Bulak Sepat Rt. 012 RW 006 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 25 April 2019 senilai Rp. 22.500.000,- untuk pembayaran sawah yang terletak obyek tanah di Kp. Bulak Sepat Rt. 012 RW 06 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 8 Mei 2019 senilai Rp. 11.000.000,- untuk pembayaran sawah yang terletak obyek tanah di Kp. Bulak Sepat Rt. 012 RW 06 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 24 Mei 2019 senilai Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran sawah yang terletak obyek tanah di Kp. Bulak Sepat Rt. 012 RW 06 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai.
- Kwitansi tanggal 02 Juni 2019 senilai Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran sawah yang terletak obyek tanah Kp. Bulak Sepat Rt. 006 RW 012 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi yang diterima H. UMAR dan ditanda tangani diatas materai dan ditulis di belakang Kwitansi tanggal 02 Juni 2019, senilai Rp. 2.000.000,- yang diterima SUPARNOH pada tanggal 04 Juni 2019, ditulis di belakang Kwitansi tanggal 02 Juni 2019, senilai Rp. 3.000.000,- yang diterima SUPARNOH pada tanggal 08 Juni 2019, ditulis di belakang Kwitansi tanggal 02 Juni 2019, senilai Rp. 3.000.000,- yang diterima SUPARNOH pada tanggal 25 Juni 2019.
- Kwitansi tanggal 21 Juli 2019 senilai Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran kasbon komisi sawah Kp. Cemeng / Kp. Bulak Sepat Rt. 012 RW 006 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi yang diterima SUPARNOH H dan ditanda tangani diatas materai dan ditulis di Kwitansi tanggal 21 Juli 2019, senilai Rp. 1.000.000,- yang diterima SUPARNOH pada tanggal 25 Juli 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dan Perjanjian Terima Uang Jaminan Tanah Sawah tanggal 17 Januari 2016, sekaligus sebagai tanda terima uang sebesar Rp. 200.000.000,- yang diterima oleh sdr. H. UMA
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Harga tanggal 08 November 2016 atas nama H. UMAR.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 21 Juli 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 13 Oktober 2019
- 2 (dua) Surat somasi tanggal 5 Desember 2019 dan tanda terimanya.
- Foto copy KTP, foto copy KK dan foto copy Akta Kelahiran :
- KTP NIK : 3216041209810002 an. VIOLENT FRESTICIA, Bekasi, 27 Oktober 1961, Perempuan, Mengurus Rumah Tangga, Kawin, Islam, WNI, Kp. Tambelang Rt/Rw. 002/002 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi.
- KTP NIK : 32160421058000021 an. KEREN, Bekasi, 10 Maret 1996, Perempuan, Karyawan swasta, Kawin, Islam, WNI, Kp. Tambelang Rt/Rw. 002/002 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi.
- KTP NIK : 3216044606780002 an. ISKI, Bekasi, 6 Juni 2000, Perempuan, Pelajar/Mahasiswa, Belum Kawin, Islam, WNI, Kp. Tambelang Rt/Rw. 002/002 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi.
- KTP NIK : 3216046709780001 an. DARA, Bekasi, 4 Juni 1996, Perempuan, Pelajar/Mahasiswa, Belum Kawin, Islam, WNI, Kp. Tambelang Rt/Rw. 002/002 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi.
- KTP NIK : 3216044609810005 an. PATMAWATI RATU SAFITRI, Bekasi, 10 Agustus 1982, Perempuan, Mengurus Rumah Tangga, Kawin, Islam, WNI, Kp. Tambelang Rt/Rw. 002/002 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi.
- KTP NIK : 3216044506830001 an. ROSITA R, Bekasi, 6 Juni 1983, Perempuan, Mengurus Rumah Tangga, Kawin, Islam, WNI, Kp. Tambelang Rt/Rw. 002/002 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi.
- KTP NIK : 3216045501800001 an. Hajjah IDA ROYANI, Bekasi, 15 Januari 1980, Perempuan, Mengurus Rumah Tangga, Kawin, Islam, WNI, Kp. Tambelang Rt/Rw. 002/002 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi.
- KTP NIK : 3216044705820001 an. DITA PUSPITA RIZKI, Bekasi, 7 Mei 1982, Perempuan, Mengurus Rumah Tangga, Kawin, Islam, WNI, Kp. Tambelang Rt/Rw. 002/002 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi.
- Kartu Keluarga No. 3216042010100731 Kepala Keluarga an. BUDORI SANTOSO, Kp. Tambelang Rt/Rw. 002/002 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi.
- Kartu Keluarga No. 3216040404073735 Kepala Keluarga an. HJ. RAMAH, Kp. Tambelang Rt/Rw. 002/002 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi.
- Kartu Keluarga No. 3216042010100517 Kepala Keluarga an. SUHERMAN, Kp. Tambelang Rt/Rw. 002/002 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi.
- Kartu Keluarga No. 3216042010100517 Kepala Keluarga an. NANDANG, Kp. Tambelang Rt/Rw. 002/002 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi.
- Kartu Keluarga No. 3216042010100517 Kepala Keluarga an. JUNAEDI ABDULLAH, Kp. Tambelang Rt/Rw. 002/002 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi.
- Kartu Keluarga No. 3216042010100613 Kepala Keluarga an. MULYADI, Kp. Tambelang Rt/Rw. 002/002 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi.
- Kartu Keluarga No. 3216042010100452 Kepala Keluarga an. NANDANG, Kp. Tambelang Rt/Rw. 002/002 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi.
- Kartu Keluarga No. 3216042010100315 Kepala Keluarga an. JUNAEDI ABDULLAH, Kp. Tambelang Rt/Rw. 002/002 Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi.
- Kutipan Akta Kelahiran AL. 622.0110579 Nomor 20988/ISTIMEWA/2009 atas nama KEREN tanggal 16 Desember 2009 yang ditanda tangani oleh Drs. IWAN ACHMAD SEPTADI, MM.
- Kutipan Akta Kelahiran AL. 622.0110579 Nomor 20988/ISTIMEWA/2009 atas nama ISKI tanggal 16 Desember 2009 yang ditanda tangani oleh Drs. IWAN ACHMAD SEPTADI, MM.
- Kutipan Akta Kelahiran AL. 622.0110579 Nomor 20988/ISTIMEWA/2009 atas nama DARA tanggal 16 Desember 2009 yang ditanda tangani oleh Drs. IWAN ACHMAD SEPTADI, MM.
- Foto copy Akta Nikah :
- Kutipan Akta Nikah Nomor : 091/03/II/2004 tanggal 11 Januari 2004 antara budori santoso dengan VIOLENT FRESTICIA.
- Kutipan Akta Nikah Nomor : 091/03/II/2004 tanggal 10 Juni 2004 antara MULYADI dengan ROSITA.
- Kutipan Akta Nikah Nomor : 091/03/II/2004 tanggal 20 Februari 2004 antara NANDANG dengan Hj. IDA ROYANIH.
- Kutipan Akta Nikah Nomor : 091/03/II/2004 tanggal 15 Maret 2004 antara JUNAEDI ABDULAH dengan DITA PUSPITA RIZKI.
Putusan PN Cikarang Nomor 497/Pid.B/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 497/Pid.B/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Ramadhani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar, Hakim Anggota Agus Soetrisno |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Idris Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi H. Umar; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebani Suparnoh Heriyanto Als Farel Als Geyol untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 497/Pid.B/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 497/Pid.B/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 497/Pid.B/2021/PN Ckr
Statistik7124