- Menyatakan Terdakwa Pikri Ramdani alias Iki Bin Subur Hanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) bungkus bekas Kopi Kapal Api didalamnya terdapat 1 (satu) lembar tisu tergulung yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1636 (nol satu enam tiga enam) gram
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam No.Kartu: 081388001187
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam No.Kartu: 081289350406
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Warna: Merah, Nopol: B 3326 FOI, Nosin: JF81E1821375, Noka: MH1JF8110DK827137
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Vario Warna: Merah, Nopol: B 3326 FOI, Nosin: JF81E1821375, Noka: MH1JF8110DK827137
Putusan PN Cikarang Nomor 542/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 542/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Handry Satrio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Faisal M, M.hbr Hakim Anggota Khalid Soroinda |
Panitera | Panitera Pengganti Hendi Firlandy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi Tumiran Bin Karyo Sumito (Alm) 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 542/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 542/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 542/Pid.Sus/2021/PN Ckr
Statistik4335