Putusan PA TRENGGALEK Nomor 0376/Pdt.G/2015/PA.TL |
|
Nomor | 0376/Pdt.G/2015/PA.TL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PA TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Muntafa, Brhakim Anggota Sugeng |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Akhmad Muntafa, Brhakim Anggota Sugeng, Br Hakim Anggota Kamali |
Panitera | Siti Munawaroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Yoga Agus Cahyono bin Darat Priyono) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (Wahyu Sri Purwaningtyas binti Sukatman) di depan sidang Pengadilan Agama Trenggalek;3. Memerintahkan Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Trenggalek untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa : 2.1. Mut?ah sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah); 2.3. Nafkah madliyah selama 5 bulan x Rp. 1.000.000,- = Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah); pada saat Pemohon manjatuhkan talak terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Trenggalek; 2.4. Biaya hidup dan pendidikan ketiga anak Penggugat dan Tergugat masing-masing anak minimal sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan seluruhnya berjumlah Rp. 2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan ketiga anak tersebut dewasa dan atau dapat hidup mandiri;3. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0376/Pdt.G/2015/PA.TL.zip
- Download PDF
- 0376/Pdt.G/2015/PA.TL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0376/Pdt.G/2015/PA.TL
Statistik176