- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madliah (lampau) kepada Penggugat Rekonvensi selama 8 (delapan) bulan sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonvensi selama menjalani masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak yang bernama Davin Wahyu Nurdaffa, lahir tanggal 04 November 2016 (umur 5 tahun) sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan sebesar Rp. 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya persalinan, biaya perlengkapan bayi dan biaya pengobatan pasca melahirkan kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 1810/Pdt.G/2021/PA.Trk |
|
Nomor | 1810/Pdt.G/2021/PA.Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hi., Hakim Ketua H. Suyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Turmudi, Br Hakim Anggota Achmad Surya Adii. |
Panitera | Panitera Pengganti: Trie Endah Dahlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1.-- Mengabulkan permohonan Pemohon; 2.-- Memberi izin kepada Pemohon (Alfan Mahfud Wahyudi bin Suparni) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Tumirah binti Tarana) di depan sidang Pengadilan Agama Trenggalek; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1810/Pdt.G/2021/PA.Trk
Statistik402