- Menyatakan Terdakwa 1 Aldi Wiranata alias Aldi dan Terdakwa 2 Arif Aziz alias Arif tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I secara melawan hukum? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dilapisi dengan kertas timah rokok;
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Swl |
|
| Nomor | 47/Pid.Sus/2021/PN Swl |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2022 |
| Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
| Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Nadya Prida Suri |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Tari Mentalia, Br Hakim Anggota Indraresta Oktafina Maharani |
| Panitera | Panitera Pengganti: Devi Yanti |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 2. Uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; 3. 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dengan nomor handphone 082345304878; 4. 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru kombinasi hitam dengan nomor handphone 083177946067; 5. 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja RR tanpa plat nomor warna merah kombinasi hitam milik Arif Aziz alias Arif; 6. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek Kawasaki Ninja RR dengan nomor Polisi BA 2292 QO warna merah kombinasi hitam atas nama Asyaf Salim; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
| Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2021/PN_Swl.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2021/PN_Swl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2021/PN Swl
Statistik16452

