- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan perubahan nama pada anak-anak pemohon sebagai berikut:
- Kutipan Akta Kelahiran dengan No. 646/U/JU/2005, yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, tertanggal 22 Maret 2005 dari yang semula tertulis MICHELLE DE FABIANNI diubah/diganti menjadi MICHELLE JACQUELINE FRASER, dan nama Pemohon selaku Ibu dalam Akta tersebut, dari yang semula tertulis NOVI TANDU diubah/diganti menjadi NOVI FRASER;
- Kutipan Akta Kelahiran dengan No. 285/U/JP/2007, yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, tertanggal 19 Februari 2007 dari yang semula tertulis ALEXANDER DE FABIANNI diubah/diganti menjadi ALEXANDER WILLIAM FRASER, dan nama Pemohon selaku Ibu dalam Akta tersebut, dari yang semula tertulis NOVI TANDU diubah/diganti menjadi NOVI FRASER;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan dan Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran tersebut diatas, kepada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Jakarta Utara dan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat untuk dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu kemudian memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi sebagai instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dengan cara menunjukan salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya agar pejabat Pencatatan Sipil tersebut membuat catatan pinggir pada register yang tersedia untuk itu dan selanjutnya merekam data perubahan dalam data base kependudukan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus ribu Rupiah).
Putusan PN Cikarang Nomor 261/Pdt.P/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 261/Pdt.P/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Decky Christian S. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Decky Christian S. |
Panitera | S. Mn., Panitera Pengganti Iman Supriatman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261/Pdt.P/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 261/Pdt.P/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pdt.P/2021/PN Ckr
Statistik4434