- Menyatakan Terdakwa I Abdul Karim Muzakhir Bin Rosidin, Terdakwa II Nasan Sanjaya Bin Alm Tamat, Terdakwa III Heru Bin Alm Halawani dan Terdakwa IV Said Bin Alm Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian Dalam Keadaan memberatkan Secara Berlanjut " sebagai Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit mobil Daihatsu Avanza warna putih dengan nopol : B-2472-FFF Noka : MHKM5EA3JKK151013 Nosin : 1nrg040921,
- Dikembalikan kepada saksi Mohamad Sodikin
- 1 (satu) buah hasil audit internal dari PT. UG MANDIRI,
- 1 (satu) surat pernyataan dari mandiri dan
- 3 (tiga) lembar surat hasil audit internal dari mandiri
- Dikembalikan kepada??,
- Uang tunai sebesar Rp. 4.200.000,0 (empat juta dua ratus ribu rupiah)
- Dirampas untuk negara
- 1 (satu) buah gunting,
- 2 (dua) buah Tegek ,
- 1 (satu) buah jaket.
- 1 (satu) buah obeng.
- 3 (tiga) buah kartu ATM Bank Mandiri.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Putusan PN Cikarang Nomor 447/Pid.B/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 447/Pid.B/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Al Fadjri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizki Ramadhan, Hakim Anggota Raditya Yuri Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Idris Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 447/Pid.B/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 447/Pid.B/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 447/Pid.B/2021/PN Ckr
Statistik15249