- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum pelepasan hak yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi atas tanah seluas 5.940 M2 dan seluas 13.940 M2
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Pelapasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta Nomor 2550/594.4/PH/95 tanggal 28 Desember 1995 dan Nomor 30/594.4/PH/96 tanggal 18 Januari 1996;
- Menyatakan sah menurut hukum kepemilikan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi atas tanah seluas 5.940 M2 dan seluas 13.940 M2 berdasarkan Surat Pernyataan Pelapasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta Nomor 2550/594.4/PH/95 Tahun 1995 dan Nomor 30/594.4/PH/96 tanggal 18 Januari 1996, sepanjang tanah yang tidak dijual kepada Tergugat II Konvensi;
- Menolak Gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat II Rekonvensi /Turut Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya
Putusan PN Cikarang Nomor 309/Pdt.G/2020/PN Ckr |
|
Nomor | 309/Pdt.G/2020/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Ramadhani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raditya Yuri Purba, Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Urip Sarjianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi Penggugat II Rekonvensi/Turut Tergugat I Konvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.955.000,00 (tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pdt.G/2020/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 309/Pdt.G/2020/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pdt.G/2020/PN Ckr
Statistik18695