- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Jual Beli pada tanggal 14 Januari 2009 yang isinya Tergugat telah menjual 2 (dua) objek tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.754 seluas 60 m2 atas nama Koperasi Karyawan Mayer Group (KOMAYER) yang terletak di Papan Mas Jl. Flamboyan Blok F.4 No.8, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.755 seluas 60 m2 atas nama Koperasi Karyawan Mayer Group (KOMAYER) yang terletak di Papan Mas Jl. Flamboyan Blok F.4 No.9, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah berdasarkan hukum atas 2 (dua) objek tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.754 seluas 60 m2 atas nama Koperasi Karyawan Mayer Group (KOMAYER) yang terletak di Papan Mas Jl. Flamboyan Blok F.4 No.8, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.755 seluas 60 m2 atas nama Koperasi Karyawan Mayer Group (KOMAYER) yang terletak di Papan Mas Jl. Flamboyan Blok F.4 No.9, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama terhadap 2 (dua) objek tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.754 seluas 60 m2 atas nama Koperasi Karyawan Mayer Group (KOMAYER) yang terletak di Papan Mas Jl. Flamboyan Blok F.4 No.8, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.755 seluas 60 m2 atas nama Koperasi Karyawan Mayer Group (KOMAYER) yang terletak di Papan Mas Jl. Flamboyan Blok F.4 No.9, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi nama Drs. Lisbon Sihombing (Penggugat);
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.845.000,00 (dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN Cikarang Nomor 154/Pdt.G/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 154/Pdt.G/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky Christian S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhadi Putra Wijaya, Br Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Panitera Pengganti Adang Sujana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pdt.G/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 154/Pdt.G/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pdt.G/2021/PN Ckr
Statistik131127