Putusan PN Cikarang Nomor 460/Pid.B/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 460/Pid.B/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Al Fadjri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raditya Yuri Purba, Br Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Panitera Pengganti Eli Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Diky Rika Linando Bin Wahyu Sunaryo, Terdakwa II Doni Sella Wahyudi Bin Wahyu Sunaryo, dan Terdakwa III Dedy Wahyu Nugroho Bin Wahyu Sunarnyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan penadahan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing kepada Terdakwa I Diky Rika Linando Bin Wahyu Sunaryo 1 Tahun 8 Bulan, Terdakwa II Doni Sella Wahyudi Bin Wahyu Sunaryo 1 Tahun 6 Bulan, dan Terdakwa III Dedy Wahyu Nugroho Bin Wahyu Sunarnyo 1 Tahun 3 Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya, warna merah tahun 2017 No. Rangka : MHKA4GB5JH005846, No. Mesin : 3NRH160702, No. Pol : B-1796 COM (bukan peruntukannya) berikut kontaknya. Dikembalikan kepada Saksi Wawan Darmawan, S.E; - 1 (satu) lembar STNK Nomor : 19897295 dengan data 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya, warna merah tahun 2017 No. Rangka : MHKA4GB5JH005846, No. Mesin : 3NRH160702, No. Pol : B-1796 COM (bukan peruntukannya/palsu). - 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 9 Play, warna biru dengan nomor sim card : 0838-2434-8107. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 460/Pid.B/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 460/Pid.B/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 460/Pid.B/2021/PN Ckr
Statistik14164