- Menyatakan Perempuan Berhadapan Dengan Hukum I. Ike Patricia dan Perempuan Berhadapan Dengan Hukum II. Ir. Dewi Nawang Sari Binti Sudaryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Karena Kealpaannya Mengakibatkan Terhalangnya Pelaksanaan Penanggulangan Wabah? sebagaimana dakwaan alternatif keempat;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Perempuan Berhadapan Dengan Hukum oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1177 (seribu seratus tujuh puluh tujuh) lembar tiket;
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 warna Hitam;
- 1 (satu) buah flashdisk warna merah berisi rekaman video;
- 1 (satu) bundel berkas;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung C9 Pro;
- 1 (satu) unit Handphone merk Huawei P30;
- 1 (satu) bundel laporan kas harian;
- 1 (satu) bundel peraturan;
- Perangkat CCTV;
- Uang hasil penjualan tiket sebanyak Rp29.660.000,- (dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN Cikarang Nomor 404/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 404/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darma Indo Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Decky Christian S., Br Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Panitera Pengganti Hendi Firlandy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Rudi Hermanto; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Ir. Dewi Nawang Sari Binti Sudaryo; Dikembalikan kepada Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Ike Patricia; Dikembalikan kepada PT. Tirta Loka Sentosa melalui Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Ike Patricia; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Perempuan Berhadapan Dengan Hukum untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 404/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 404/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 404/Pid.Sus/2021/PN Ckr
Statistik8238