- Menyatakan Terdakwa Ismanto als Gotun bin Sarno tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Ismanto als Gotun bin Sarno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I bukan tanaman (sabu) dengan berat brutto : 0,22 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening, setelah dilakukan pemeriksaan laboratories tersisa 0,0202 gram;
- 1 (satu) buah celana dalam merk Mr Dax warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk/type : Honda / NC11A3C AT (Vario Techno) Nopol : B-3599-BKP, warna merah hitam, tahun 2011 No. Rangka : MH1JF9117BK602622, No. Mesin : JF91E1599423 atas nama : R. SISKA MUHAYATI, alamat : Jl. Sawah Lio V GG 9 No.34 Rt.7/5 JB, berikut kunci kontak dan STNK asli;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung J4 warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Cikarang Nomor 479/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 479/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky Christian S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhadi Putra Wijaya, Br Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | S. Mn., Panitera Pengganti Iman Supriatman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 479/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 479/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 479/Pid.Sus/2021/PN Ckr
Statistik9836