- Menyatakan Terdakwa I. Angga Marwan als Agay bin Johan Marwa (alm) dan Terdakwa II. Ratu Intan Valuthia binti Wagiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I. Angga Marwan als Agay bin Johan Marwa (alm) selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Terdakwa II. Ratu Intan Valuthia binti Wagiman selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat Nopol: B-2969-SI warna hitam, tahun 2017 No. Rangka: MH1JFZ126HK215173, No. Mesin: JFZ1E2223296 atas nama SLAMET WALUYO alamat Dusun Karangdowo Petanjungan Rt. 05/01 Desa Petanjungan Kec. Petarukan kab. Pemalang;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi G-2969-SI warna hitam, tahun 2017 No. Rangka: MH1JFZ126HK215173, No. Mesin: JFZ1E2223296;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi B-4609-FWZ, No. Rangka MH1JF212JK288407 No. Mesin : JFZ2E1288457;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;
- 1 (satu) buah mata kunci leter T;
- 1 (satu) buah Magnet untuk pembukaan lock;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PN Cikarang Nomor 412/Pid.B/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 412/Pid.B/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky Christian S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhadi Putra Wijaya, Br Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Panitera Pengganti Adang Sujana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Slamet Waluyo; Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 412/Pid.B/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 412/Pid.B/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 412/Pid.B/2021/PN Ckr
Statistik161179