- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (WADY REINA Bin H. DJUNAEDI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (SITI JAENAB Binti BADOLAHI DAENGALEH) di depan sidang Pengadilan Agama Cibinong
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkah kedua orang anak yang bernama Putri Tazkiyah, Perempuan, lahir di Bogor, pada tanggal, 30 April 2000 dan Moch. Muktada Alwady, Laki-laki, lahir di Bogor, pada tanggal 16 April 2004 dibawah asuhan/hadhonah Penggugat Rekonvensi;
- Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk menemui, memberikan kasih sayang dan mengajak kedua anak tersebut untuk jalan-jalan serta melakukan kebaikan terhadap kedua anak tersebut demi tumbuh berkembangnya kedua anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kepada kedua orang anak tersebut setiap bulannya minimal Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan hingga anak tersebut mandiri atau telah melangsungkan perkawinan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumah Rp240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PA CIBINONG Nomor 6470/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
|
Nomor | 6470/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Basir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Eni Zulaini, Hakim Anggota Efi Nurhafisah |
Panitera | S.sy., Panitera Pengganti Kurniasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Yang dibayarkan pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6470/Pdt.G/2021/PA.Cbn.zip
- Download PDF
- 6470/Pdt.G/2021/PA.Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6470/Pdt.G/2021/PA.Cbn
Statistik2115