- MENYATAKAN TERDAKWA I IR. H. EDDY HERMANTO, S.H.,M.MTERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR;
- MENYATAKAN TERDAKWA I IR. H. EDDY HERMANTO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAHMELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA PERTAMA;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA I IR. H. EDDY HERMANTO, S.H.,M.M DARI DAKWAAN KEDUA PERTAMA TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA II IR. H. SYARIFUDDIN, M.F.,S.IP.,M.T.,IPM. TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR DAN DAKWAAN KEDUA PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA MASING - MASING KEPADA TERDAKWA I IR. H. EDDY HERMANTO, S.H.,M.MDENGAN PIDANA PENJARA SELAMA8(DELAPAN )TAHUNDAN TERDAKWA II IR. H. SYARIFUDIN M.F.,S.IP.,M.T.,IPM. DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA8 (DELAPAN) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA DENDA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA I IR. H. EDDY HERMANTO, S.H.,M.MDAN TERDAKWA II IR. H. SYARIFUDIN M.F.,S.IP.,M.T.,IPM.DENGAN PIDANA DENDA MASING MASING SEBESAR RP500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN MASING MASING SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI MASING-MASING TERDAKWA I IR. H. EDDY HERMANTO, S.H.,M.MDAN TERDAKWA II IR. H. SYARIFUDIN M.F.,S.IP.,M.T.,IPM. DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN SUPAYA TERDAKWA I DAN TERDAKWA IITETAP DITAHAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA I IR. H. EDDY HERMANTO, S.H.,M.MMEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP218.000.378,00 (DUA RATUS DELAPAN BELAS JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RUPIAH)DANTERDAKWA II IR. H. SYARIFUDIN M.F.,S.IP.,M.T.,IPM.SEBESAR RP1.065.876.450,00 (SATU MILIAR ENAM PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH RUPIAH)DAN JIKA MASING - MASING TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERDAKWA I IR. H. EDDY HERMANTO, S.H.,M.MDAN TERDAKWA II IR. H. SYARIFUDIN M.F.,S.IP.,M.T.,IPM. TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING MASING TERDAKWA I IR. H. EDDY HERMANTO, SH.,M.MSELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN TERDAKWA II IR. H. SYARIFUDIN M.F.,S.IP.,M.T.,IPMSELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :(BARANG BUKTI SELENGKAPNYA SESUAI DENGAN AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 37/PIS.SUS-TPK/2021/PN. PLG)
-
MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA I DAN TERDAKWA IIUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDINGMASING - MASING SEBESAR SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Terdakwa I Ir. H. Eddy Hermanto, S.H.,M.Mterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
- Menyatakan Terdakwa I Ir. H. Eddy Hermanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama;
- Membebaskan terdakwa I Ir. H. Eddy Hermanto, S.H.,M.M dari dakwaan kedua pertama tersebut;
- Menyatakan Terdakwa II Ir. H. Syarifuddin, M.F.,S.Ip.,M.T.,IPM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua pertama;
- Menjatuhkan pidana masing - masing kepada Terdakwa I Ir. H. Eddy Hermanto, S.H.,M.Mdengan pidana penjara selama8(delapan )tahundan Terdakwa II Ir. H. Syarifudin M.F.,S.Ip.,M.T.,IPM. dengan pidana penjara selama8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda oleh karena itu kepada Terdakwa I Ir. H. Eddy Hermanto, S.H.,M.Mdan Terdakwa II Ir. H. Syarifudin M.F.,S.Ip.,M.T.,IPM.dengan pidana denda masing ? masing sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing ? masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing Terdakwa I Ir. H. Eddy Hermanto, S.H.,M.Mdan Terdakwa II Ir. H. Syarifudin M.F.,S.Ip.,M.T.,IPM. dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa I dan Terdakwa IItetap ditahan;
- Menghukum Terdakwa I Ir. H. Eddy Hermanto, S.H.,M.Mmembayar Uang Pengganti sebesar Rp218.000.378,00 (dua ratus delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan Rupiah)danTerdakwa II Ir. H. Syarifudin M.F.,S.Ip.,M.T.,IPM.sebesar Rp1.065.876.450,00 (satu miliar enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh Rupiah)dan jika masing - masing terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa I Ir. H. Eddy Hermanto, S.H.,M.Mdan Terdakwa II Ir. H. Syarifudin M.F.,S.Ip.,M.T.,IPM. tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara masing ? masing Terdakwa I Ir. H. Eddy Hermanto, SH.,M.Mselama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II Ir. H. Syarifudin M.F.,S.Ip.,M.T.,IPMselama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :(barang bukti selengkapnya sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 37/Pis.Sus-TPK/2021/PN. Plg)
-
Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa IIuntuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat bandingmasing - masing sebesar sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 13/PID.TPK/2021/PT PLG |
|
Nomor | 13/PID.TPK/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R Sabarrudin Ilyas |
Hakim Anggota | M. Jalili Sairin, Brabdullah Subur |
Panitera | Mgs. M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARIPENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN JAKSAPENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 37/PID.SUS-TPK/2021/PN PLG, TANGGAL 19 NOPEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILISENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dariPenasihat Hukum Para Terdakwa dan JaksaPenuntut Umum tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg, tanggal 19 Nopember 2021, yang dimintakan banding tersebut; MENGADILISENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID.TPK/2021/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 13/PID.TPK/2021/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PID.TPK/2021/PT PLG
Statistik7661521