- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sebagai berikut:
- Sebidang tanah dan bangunan seluas + 540 M2 terletak di Dususn XIII Emplasmen, Desa/Kelurahan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sekolah SMP PUB 9;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Samin;
- Sebelah Timur berbatas dengantanah Samin;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Mushola al-Amal;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Nomor polisi BK.4710 ASA Nomor Rangka MH1JFP116FK986984 Nomor Mesin JFP1E-2004392, Nomor BPKB L-03596325 atas nama Dwiya Septy Pratiwi;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Nomor polisi BK 4481 AJB Nomor Rangka MH1JFZ213KK755626 Nomor Mesin JEZ2E-1754487 Nomor BPKB Q-00308490 atas nama Diajeng Dwi Pratiwi;
- Perabotan Rumah Tangga berupa :
- 1 (satu) set Kursi Sofa (jepara/jati) ;
- 1 (satu) set Kursi Sofa lama;
- 4 (empat) unit Spring Bed (tempat tidur) ;
- 1 (satu) unit Tiolet;
- 1 (satu) unit Kulkas 2 pintu;
- 1 (satu) set Meja Makan;
- 1 (satu) unit Lemari 3 pintu;
- 1 (satu) unit Lemari Buffet;
- 1 (satu) unit Rak Piring kaca;
- 1 (satu) unit Chiken Set;
- 2 (satu) unit Kompor Gas;
- 1 (satu) unit Mesin Cuci;
- 1 (satu) unit Televisi 34?;
- Piring, Mini Compo, Kipas Angin dan Dispenser;
- Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut di atas menjadi milik Penggugat Konvensi dan (seperdua) menjadi milik Tergugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 dengan ketentuan seperti tersebut pada diktum angka 3 secara riil, apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi pada Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam sejumlah Rp1.102.164.853,00 (satu milyar seratus dua juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar (seperdua) dari hutang bersama tersebut kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp Rp551.082.426 (lima ratus lima puluh satu juta delapan puluh dua ribu empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Menetapkan Harta Bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) unit loudspeaker Roadmaster Wirelessplay;
- 3 (tiga) buah ambal;
- 1 (satu) unit sepeda lipat merek Pasifik;
- Menetapkan (seperdua) dari harta bersama pada angka 4 di atas menjadi milik Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) menjadi milik Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua harta bersama tersebut dalam diktum angka 4 di atas dengan ketentuan seperti tersebut pada diktum angka 5 secara riil, apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp5.105.000,00 (lima juta seratus lima ribu rupiah);
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2573/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|
Nomor | 2573/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Emidayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotaridwan Arifin, Hakim Anggota Dra. Hj. Mardiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Viviyani Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. DALAM EKSEPSI II. DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI a. Benda Tidak Bergerak b. Benda Bergerak DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2573/Pdt.G/2021/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 2573/Pdt.G/2021/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2573/Pdt.G/2021/PA.Lpk
Statistik8536