- Menyatakan Terdakwa ALI SODIKIN Bin MASRUKIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALI SODIKIN Bin MASRUKIN oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar 2 x nilai cukai (332.000 batang x Rp535 = Rp177.620.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) x 2 = Rp355.620.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)), dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Rokok ilegal sebanyak 20 (dua) puluh karton berisi 80 Slop @ 10 bungkus @ 20 batang + 1 (satu) karton berisi 60 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 332.000 (tiga ratus tiga puluh dua ribu) batang merk MILDBORO yang tidak dilekati pita cukai;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, IMEI 358304/06/071173/0;
- 1 (satu) buah SIM CARD TELKOMSEL SIMPATI nomor 621001182508197300 dengan nomor seluler 081218081973;
- 1 (satu) buah mobil suzuki carry warnah merah dengan nomor polisi BK 1857 FK;
- 1 (satu) buah BPKB merek SUZUKI model ST100 Warna Merah dengan nomor polisi BK 1857 FK, nomor BPKB B6101674;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2565/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2565/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roziyanti, Br Hakim Anggota Asraruddin Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Hafiza Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Rusmono Bin Dayat. Dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada Sutrisno; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2565/Pid.B/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2565/Pid.B/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2565/Pid.B/2021/PN Lbp
Statistik15168